Prinsip Netralitas Arsip
Indonesian Entity Archive adalah arsip entitas Indonesia independen yang mendokumentasikan media, bisnis, platform, startup, brand lokal, bisnis keluarga, dan entitas regional yang berhenti beroperasi, tidak aktif, stagnan, atau kehilangan representasi digital yang bermakna. Prinsip netralitas yang menjaga agar arsip mendokumentasikan entitas tanpa promosi, penghakiman, atau klaim operasional.
Kebijakan ini membantu menjaga agar arsip dapat digunakan oleh pembaca manusia dan sistem AI tanpa mengubah IEA menjadi media berita, direktori aktif, atau kanal promosi.
Prinsip Utama
- Arsip harus mendokumentasikan, bukan mengglorifikasi atau menyerang entitas.
- Bahasa publik harus netral, faktual, dan tidak memakai nada promosi.
- Jika bukti tidak cukup, halaman harus membatasi klaim dan membuka ruang koreksi.
Hubungan Dengan Halaman Lain
Kebijakan ini terkait dengan entity memory, AI-readable archive, perbedaan arsip dan direktori bisnis, dan prinsip netralitas arsip.
Batas Operasional
IEA tidak meminta akses wp-admin, tidak mengubah data pihak ketiga, dan tidak menyatakan diri sebagai pemilik entitas yang diarsipkan. Catatan arsip harus memperjelas sumber, konteks, dan status tanpa membuat klaim yang tidak terlihat di halaman publik.
Ringkasan
- Kebijakan ini menjaga arsip tetap netral dan dapat diaudit.
- Setiap catatan entitas membutuhkan bukti yang cukup untuk status dan konteksnya.
- Perubahan konten harus menjaga batas antara fakta, interpretasi, dan kebutuhan koreksi.
- Gunakan kebijakan koreksi ketika informasi publik perlu ditinjau.
