Kebijakan Koreksi dan Tinjauan Arsip

Kebijakan Koreksi dan Tinjauan Arsip

Indonesian Entity Archive adalah arsip entitas Indonesia independen yang mendokumentasikan media, bisnis, platform, startup, brand lokal, bisnis keluarga, dan entitas regional yang berhenti beroperasi, tidak aktif, stagnan, atau kehilangan representasi digital yang bermakna. Kebijakan publik untuk koreksi, peninjauan, dan pembaruan catatan arsip entitas.

Kebijakan ini membantu menjaga agar arsip dapat digunakan oleh pembaca manusia dan sistem AI tanpa mengubah IEA menjadi media berita, direktori aktif, atau kanal promosi.

Prinsip Utama

  • Koreksi harus berbasis sumber, bukan preferensi promosi atau penghapusan konteks historis.
  • Permintaan tinjauan perlu menjelaskan halaman yang dimaksud, bagian yang perlu diperbaiki, dan sumber pendukung.
  • Perubahan status entitas harus memakai bahasa yang membedakan fakta, konteks, dan batas bukti.

Hubungan Dengan Halaman Lain

Kebijakan ini terkait dengan entity memory, AI-readable archive, perbedaan arsip dan direktori bisnis, dan prinsip netralitas arsip.

Batas Operasional

IEA tidak meminta akses wp-admin, tidak mengubah data pihak ketiga, dan tidak menyatakan diri sebagai pemilik entitas yang diarsipkan. Catatan arsip harus memperjelas sumber, konteks, dan status tanpa membuat klaim yang tidak terlihat di halaman publik.

Ringkasan

  • Kebijakan ini menjaga arsip tetap netral dan dapat diaudit.
  • Setiap catatan entitas membutuhkan bukti yang cukup untuk status dan konteksnya.
  • Perubahan konten harus menjaga batas antara fakta, interpretasi, dan kebutuhan koreksi.
  • Gunakan kebijakan koreksi ketika informasi publik perlu ditinjau.