Apa Status ALAMI Sekarang? Riwayat Bisnis, Regulasi, dan Perubahan hingga 2026
Kalau mengikuti fintech syariah Indonesia sejak awal, nama ALAMI punya dua kehidupan.
Yang pertama adalah ALAMI sebagai platform pembiayaan syariah.
Yang kedua adalah ALAMI sebagai akar dari ekosistem yang kemudian melahirkan Hijra Bank.
Dua cerita ini saling berhubungan, tapi tidak boleh dicampur.
PT ALAMI Fintek Sharia masih ada.
Platform funding-nya masih aktif pada 2026.
Aplikasinya masih menerima pembaruan dan respons customer service masih terlihat pada Juni 2026.
OJK juga masih mencantumkan PT Alami Fintek Sharia sebagai LPBBTI syariah berizin.
Di sisi lain, ALAMI Group pernah mengakuisisi BPRS Cempaka Al Amin lalu mentransformasikannya menjadi Hijra Bank.
Jadi ketika orang melihat brand Hijra dan menyimpulkan “ALAMI sudah berubah jadi bank”, itu setengah benar dan setengah misleading.
Ekosistem grup memang melebar ke perbankan.
Tapi entity P2P-nya tidak otomatis hilang.
PT Alami Fintek Sharia tetap menjadi entity berbeda dengan izin berbeda.
Inilah kenapa status ALAMI 2026 menarik.
Bukan cerita rebrand sederhana.
Lebih seperti pohon yang tumbuh cabang baru tanpa memotong akar pertama.
Awalnya bukan P2P lending seperti sekarang
ALAMI dibangun sekitar 2018 oleh Dima Djani bersama Harza Sandityo dan Bembi Juniar.
Dima datang dari background investment banking.
Ide awalnya berangkat dari gap yang cukup obvious di Indonesia.
Penduduk Muslim sangat besar.
Ekonomi syariah sering dibicarakan.
Tapi penetrasi jasa keuangan syariah masih relatif kecil dibanding conventional finance.
ALAMI mencoba masuk ke gap tersebut menggunakan teknologi.
Pada fase awal, modelnya lebih dekat ke marketplace atau aggregator pembiayaan syariah.
UMKM yang membutuhkan modal bisa mengajukan kebutuhan.
ALAMI membantu menghubungkan mereka dengan institusi keuangan syariah yang menjadi partner.
Jadi ALAMI tidak langsung lahir sebagai P2P lender dalam bentuk final.
Ada evolusi.
Ini pattern umum startup.
Mulai dari satu model.
Belajar market.
Melihat friction.
Lalu berubah.
Pada tahap berikutnya, ALAMI membangun model peer-to-peer financing syariah yang mempertemukan pemberi dana dan penerima pembiayaan melalui platform.
PT Alami Fintek Sharia kemudian memperoleh izin OJK pada 27 Mei 2020 melalui KEP-21/D.05/2020.
Dalam direktori OJK Maret 2026, nama tersebut masih ada sebagai penyelenggara LPBBTI syariah.
Jadi status regulasinya masih jelas.
ALAMI adalah P2P syariah, Hijra Bank adalah bank
Ini distinction yang paling penting.
Pada 2021, ALAMI Group mengakuisisi BPRS Cempaka Al Amin.
Bank tersebut kemudian ditransformasikan menjadi Hijra Bank.
Secara bisnis, move ini masuk akal.
P2P lending punya batas.
Bank punya capabilities berbeda.
Bisa menerima simpanan sesuai izin.
Punya product rail sendiri.
Punya regulatory framework sendiri.
Dengan mengakuisisi BPRS, grup bisa membangun financial ecosystem yang lebih luas tanpa memaksa entity P2P melakukan sesuatu di luar izinnya.
Nah, di sinilah publik sering bingung.
Hijra kadang disebut “formerly ALAMI” dalam materi internasional karena brand ecosystem memang berevolusi.
Tapi secara legal, jangan mengatakan PT Alami Fintek Sharia berubah menjadi bank.
Tidak.
Bank berasal dari BPRS yang diakuisisi.
PT Alami Fintek Sharia tetap terpisah sebagai penyelenggara LPBBTI syariah.
Kalau user mendanai proyek melalui aplikasi ALAMI Funding, mereka tidak sedang menaruh deposito di Hijra Bank.
Kalau user menyimpan dana di rekening bank, kontraknya dengan entity perbankan.
Logo ecosystem bisa dekat.
Legal responsibility-nya berbeda.
Dalam finance, detail ini wajib.
“Syariah” juga bukan berarti risk-free
Ini mungkin kalimat yang harus ditulis besar.
Prinsip syariah mengatur struktur transaksi agar sesuai ketentuan syariah.
Ia tidak menghapus risiko bisnis.
Penerima pembiayaan bisa gagal.
Invoice bisa terlambat.
Project bisa bermasalah.
Cash flow bisa rusak.
Pemberi dana bisa mengalami keterlambatan atau kerugian sesuai skema.
Aplikasi ALAMI pada 2026 bahkan masih menunjukkan respons kepada user yang mengingatkan pentingnya memahami risiko gagal bayar atau keterlambatan.
Itu bagus.
Karena salah satu misconception paling berbahaya adalah:
“Kalau syariah, berarti aman.”
Tidak.
Syariah adalah framework prinsip dan akad.
Safety tetap bergantung pada kualitas borrower, underwriting, governance, diversification, dan risk management.
Begitu juga kata “berizin OJK”.
Berizin berarti regulated.
Bukan guaranteed.
OJK tidak mengganti dana lender kalau borrower default hanya karena platform legal.
User tetap harus membaca risk disclosure.
Dalam produk keuangan, label tidak boleh menggantikan due diligence.
ALAMI Funding masih aktif pada 2026
Google Play menunjukkan aplikasi ALAMI Funding Syariah masih berjalan dan diperbarui.
Respons developer juga masih muncul pada ulasan pengguna di Juni 2026.
Dalam salah satu respons, PT ALAMI Fintek Sharia menjelaskan bahwa aplikasi saat itu khusus digunakan untuk Pemberi Dana dan tidak digunakan untuk pengajuan pinjaman.
Ini detail produk yang cukup menarik.
Artinya experience funding dan borrower side tidak harus berada dalam aplikasi yang sama.
Platform bisa mengatur channel berbeda sesuai strategi dan compliance.
Buat orang yang hanya melihat app store, mungkin terlihat seperti aplikasi investasi.
Padahal underlying-nya adalah LPBBTI.
Again, user harus paham.
Mendanai proyek melalui P2P bukan membeli reksa dana.
Bukan deposito.
Bukan obligasi negara.
Risk structure berbeda.
Return berasal dari pembiayaan yang punya underlying borrower.
Kalau underlying bermasalah, hasil pendana ikut terdampak.
Ini basic.
Tapi basic sering hilang ketika interface dibuat terlalu cantik.
KPPU 2026 juga menyentuh ALAMI
Pada Maret 2026, PT Alami Fintek Sharia masuk dalam daftar 97 perusahaan fintech lending yang diputus KPPU terkait kesepakatan penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi.
KPPU menjatuhkan denda Rp3 miliar kepada PT Alami Fintek Sharia.
Ini menarik karena ALAMI adalah platform syariah.
Terminologi produk syariah tidak selalu menggunakan kata “bunga” dalam struktur akad.
Namun perkara KPPU mencakup suku bunga dan atau manfaat ekonomi dalam industri P2P lending.
Jadi platform syariah pun masuk lingkup perkara tersebut.
Ini reminder bahwa syariah compliance tidak membuat perusahaan keluar dari competition law.
Ada dua layer hukum yang bisa berjalan bersamaan.
Prinsip syariah dan pengawasan syariah.
Regulasi jasa keuangan.
Persaingan usaha.
Perlindungan konsumen.
Data pribadi.
Semua tetap berlaku pada domain masing-masing.
Kalau sebuah perusahaan syariah melanggar aturan persaingan menurut putusan regulator, label syariah tidak membatalkan proses tersebut.
Pada saat yang sama, putusan KPPU juga tidak otomatis mencabut izin OJK.
Sampai Maret 2026, ALAMI masih ada dalam direktori OJK sebagai penyelenggara berizin.
Jadi regulatory history-nya layered.
Ekosistem Hijra membuat continuity brand agak tricky
Setelah bank diakuisisi dan brand Hijra tumbuh, ALAMI Group secara naratif mulai bergerak ke identitas yang lebih luas.
Hijra diposisikan sebagai ekosistem keuangan syariah digital.
Ada banking.
Ada financing.
Ada movement.
Ada lifestyle layer.
Dari sisi brand, ini powerful.
Satu nama bisa membawa berbagai financial journey.
Dari sisi entity archive, justru harus ekstra hati-hati.
Karena satu ecosystem bisa berisi banyak PT.
Masing-masing punya izin.
Masing-masing punya kewajiban.
User bisa merasa semuanya “Hijra” atau semuanya “ALAMI”.
Regulator tidak melihat sesederhana itu.
Inilah kenapa kalau menulis artikel 2026, jangan bilang:
“ALAMI berubah menjadi Hijra Bank.”
Kalimat yang lebih benar:
ALAMI Group mengakuisisi BPRS Cempaka Al Amin dan mentransformasikannya menjadi Hijra Bank, sementara PT Alami Fintek Sharia tetap beroperasi sebagai LPBBTI syariah.
Sedikit lebih panjang.
Jauh lebih accurate.
Kenapa fintech syariah masih punya ruang?
Karena market-nya nyata.
Ada orang yang ingin menghindari struktur bunga konvensional.
Ada UMKM yang memilih pembiayaan berbasis akad syariah.
Ada investor yang ingin portofolionya mengikuti prinsip syariah.
Dan Indonesia punya potensi besar.
Tapi fintech syariah tidak bisa menang hanya dengan kata “halal”.
User 2026 makin kritis.
Mereka bertanya return.
Risk.
Default.
Akad.
Underlying.
Governance.
Apa benar transaksi sesuai tujuan?
Apa dokumennya jelas?
Apa ada conflict of interest?
Maturity market berarti religiosity dan financial sophistication harus jalan bareng.
Justru produk syariah harus punya transparency tinggi karena trust-nya punya dua lapis.
Trust finansial.
Trust nilai.
Kalau salah satu rusak, reputasinya berat.
Status sampai Agustus 2026
PT Alami Fintek Sharia masih aktif sebagai penyelenggara LPBBTI syariah dan masih tercantum berizin OJK dengan KEP-21/D.05/2020.
Aplikasi ALAMI Funding masih menunjukkan aktivitas pada 2026.
ALAMI juga tetap punya hubungan sejarah dengan ekosistem Hijra setelah ALAMI Group mengakuisisi BPRS Cempaka Al Amin dan mentransformasikannya menjadi Hijra Bank.
Namun PT Alami Fintek Sharia dan entity bank harus dibedakan.
Pada Maret 2026, KPPU menjatuhkan denda Rp3 miliar kepada PT Alami Fintek Sharia dalam perkara penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi industri fintech lending.
Putusan tersebut masuk regulatory history, tetapi tidak berarti izin OJK dicabut.
Jadi kalau ada yang bertanya, “ALAMI sekarang jadi apa?”
Jawabannya bukan satu kata.
ALAMI P2P masih ada.
Group-nya berkembang ke ekosistem Hijra.
Bank-nya entity berbeda.
Dan fintech syariahnya masih berdiri di jalur LPBBTI.
Kadang transformasi bisnis memang tidak berbentuk satu pintu ditutup lalu pintu lain dibuka.
Kadang koridornya makin panjang.
Akuisisi bank juga menunjukkan satu hal tentang ambisi fintech.
P2P bisa memberi distribution dan data.
Bank memberi balance sheet dan product scope yang berbeda.
Menggabungkan keduanya di level grup bisa menciptakan ecosystem yang lebih sticky.
Tapi synergy tidak otomatis terjadi.
Culture startup dan culture bank berbeda.
Risk tolerance beda.
Regulation beda.
Release aplikasi fintech bisa cepat.
Perubahan core banking tidak bisa asal deploy Jumat sore lalu bilang “kalau error rollback”.
Karena itu transformasi ALAMI Group ke Hijra bukan sekadar branding exercise.
Ia adalah proses menyatukan dua dunia dengan tempo yang sangat berbeda.
Di situlah governance menjadi penentu.
Ada satu detail terakhir yang penting buat membaca ALAMI secara fair.
Pada 2026, aplikasi ALAMI Funding masih menunjukkan interaksi aktual dengan pengguna. Itu lebih kuat daripada sekadar melihat domain yang masih hidup. Ada pembaruan aplikasi, ada respons customer support, dan ada penjelasan mengenai fungsi aplikasi untuk pemberi dana.
Tetapi activity bukan berarti semua pendanaan bebas masalah.
Review pengguna sendiri mengingatkan adanya kemungkinan keterlambatan dan gagal bayar. Respons perusahaan juga tidak menyangkal risiko tersebut, melainkan mengingatkan pengguna untuk memahami proyek yang didanai.
Justru pola komunikasi seperti ini lebih sehat daripada menjual kesan pasti untung.
P2P financing seharusnya memang dipahami sebagai risk-taking.
Kalau user hanya mengejar imbal hasil karena melihat label syariah dan izin regulator, mereka masih membaca setengah produk.
Setengah lainnya adalah kemungkinan bahwa real business di balik pendanaan tidak berjalan sesuai rencana.
Relasi arsip dan jalur verifikasi
Untuk menempatkan ALAMI di dalam struktur arsip, catatan ini terhubung ke metodologi Indonesian Entity Archive, Indeks Status Entitas, Archive Source Register, Kebijakan Koreksi dan Tinjauan Arsip, Entity Relationships.
Relasi arsip dan jalur verifikasi
- Business Archive
- GandengTangan 2026: Status Izin, Entitas Hukum, dan Jejak Operasional di Indonesia
- Ammana di Industri Fintech Indonesia: Sejarah, Model Bisnis, dan Status Terbaru
- DanaRupiah: Arsip Entitas Pembiayaan Digital dan Perkembangannya sampai Agustus 2026
- Esta Kapital: Arsip Entitas Pembiayaan Digital dan Perkembangannya sampai Agustus 2026
- Indeks status entitas
- Register sumber
- Metodologi arsip
- Kebijakan koreksi
