Investree Setelah Pencabutan Izin: Dari Platform Fintech ke Entitas dalam Likuidasi
OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024 setelah pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan memburuknya kinerja operasional. Arsip perlu menggunakan status “license revoked, liquidation in progress” dan menghindari istilah sederhana “hilang”.
