Apa Status AdaKami Sekarang? Riwayat Bisnis, Regulasi, dan Perubahan hingga 2026
Ada momen ketika orang membuka aplikasi pinjaman bukan karena ingin “investasi masa depan”.
Mereka cuma lagi kepepet.
Motor masuk bengkel.
Anak harus bayar sesuatu.
Laptop kerja rusak.
Gaji masih seminggu lagi.
Tabungan sudah tipis.
Di titik seperti itu, kalimat “cair cepat” punya daya tarik yang jauh lebih kuat daripada semua jargon financial inclusion.
AdaKami tumbuh di ruang kebutuhan seperti itu.
Platform ini dikenal sebagai layanan pinjaman daring tanpa agunan. Brand-nya mulai muncul luas sejak akhir 2010-an, lalu ikut menjadi salah satu nama besar dalam gelombang fintech lending Indonesia.
Sampai Agustus 2026, AdaKami masih aktif.
Aplikasinya masih berjalan.
Program promosi masih dibuat pada 2026.
PT Pembiayaan Digital Indonesia masih menjadi entitas yang menjalankan AdaKami sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
Dan izin OJK-nya belum berubah menjadi cerita masa lalu.
Tapi status 2026 juga tidak bisa ditulis seperti brosur.
AdaKami melewati kontroversi penagihan pada tahun-tahun sebelumnya.
Lalu pada Maret 2026, PT Pembiayaan Digital Indonesia termasuk dalam 97 perusahaan fintech yang diputus KPPU melanggar ketentuan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.
Dendanya bahkan menjadi yang terbesar dalam perkara tersebut.
Jadi kalau pertanyaannya, “AdaKami masih legal?”
Jawabannya perlu lebih presisi.
Masih aktif dan masih berizin OJK.
Tetapi punya regulatory history yang serius dan tidak boleh dihapus hanya karena izin operasional tetap ada.
PT Pembiayaan Digital Indonesia lahir pada 2018
AdaKami beroperasi melalui PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Perusahaan menyebut PT tersebut didirikan pada Juni 2018.
Pada Desember tahun yang sama, perusahaan memperoleh status terdaftar dan diawasi OJK.
Januari 2019, aplikasi AdaKami diluncurkan di Google Play Indonesia.
Lalu pada 13 Desember 2019, PT Pembiayaan Digital Indonesia memperoleh izin dari OJK melalui keputusan KEP-128/D.05/2019.
Timeline ini penting karena industri fintech Indonesia waktu itu sedang transisi dari fase “startup lending bermunculan” menuju fase regulator mulai menyaring siapa yang benar-benar layak beroperasi.
Terdaftar bukan sama dengan berizin.
Banyak platform awal pernah terdaftar tetapi tidak semuanya akhirnya memperoleh izin.
AdaKami melewati fase tersebut dan menjadi salah satu penyelenggara resmi.
Sampai 2026, dokumen produk AdaKami masih mencantumkan izin yang sama.
Artinya continuity legal-nya jelas.
Tidak ada rebrand besar.
Tidak ada merger yang menghapus nama.
Tidak ada pengumuman bahwa izin telah dikembalikan.
Brand AdaKami dan PT Pembiayaan Digital Indonesia masih punya hubungan langsung.
Model bisnisnya sederhana dari sisi pengguna, kompleks di belakang layar
Dari layar user, flow-nya kelihatan gampang.
Daftar.
Verifikasi.
Dapat limit.
Ajukan.
Tunggu keputusan.
Kalau disetujui, dana cair.
Tapi LPBBTI bukan perusahaan yang sekadar “punya uang lalu meminjamkan”.
Secara struktur, penyelenggara mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui platform teknologi.
Ada credit assessment.
Ada funding source.
Ada data.
Ada collection.
Ada regulatory reporting.
Ada risk management.
Dan ada tanggung jawab perlindungan konsumen.
Karena itu, aplikasi pinjaman yang tampak simpel sebenarnya berdiri di atas mesin keuangan yang banyak layer.
Masalah biasanya muncul ketika user hanya melihat layer pertama.
Mereka melihat Rp3 juta bisa cair.
Yang tidak selalu terasa adalah total kewajiban.
Bunga.
Biaya.
Tenor.
Denda jika ada.
Konsekuensi terlambat.
Collection.
Pelaporan kredit.
Semua itu baru terasa beberapa minggu atau bulan kemudian.
Fintech lending hidup dari gap antara “butuh uang sekarang” dan “harus membayar nanti”.
Gap itu valuable.
Tapi juga dangerous kalau user mengambil keputusan saat sedang panik.
AdaKami ikut berada di pusat debat soal cara penagihan
Nama AdaKami sempat sangat ramai pada 2023 setelah muncul kabar viral mengenai dugaan pengalaman penagihan yang ekstrem dan sebuah cerita kematian yang dikaitkan di media sosial dengan tekanan utang.
OJK kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada perusahaan.
AdaKami pada saat itu menyatakan tidak menemukan bukti tertentu yang sesuai dengan narasi viral berdasarkan data yang mereka miliki, sementara regulator tetap mendalami penanganan konsumen dan praktik penagihan.
Bagian ini harus ditulis hati-hati.
Cerita viral bukan otomatis fakta final.
Pernyataan perusahaan juga bukan otomatis penutup investigasi.
Yang pasti, episode itu mengubah percakapan publik.
Orang tidak lagi cuma bertanya “bunga berapa?”
Mereka bertanya:
Kalau telat, siapa yang menelepon?
Apakah kontak darurat ikut dihubungi?
Data apa yang diakses?
Bagaimana pihak ketiga melakukan collection?
Apa batas antara mengingatkan dan mengintimidasi?
Pertanyaan ini kemudian memengaruhi standar industri secara lebih luas.
OJK dan asosiasi memperketat perhatian terhadap collection.
Perlindungan konsumen menjadi isu yang jauh lebih besar.
Fintech tidak lagi bisa bersembunyi di balik kalimat “itu vendor pihak ketiga”.
Kalau vendor bekerja untuk platform, reputasi platform ikut kena.
2026 membawa kasus besar dari KPPU
Pada 26 Maret 2026, KPPU memutus perkara yang melibatkan 97 perusahaan fintech lending.
Majelis Komisi menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Isu utamanya adalah praktik penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi melalui mekanisme yang dinilai mengurangi persaingan harga.
PT Pembiayaan Digital Indonesia menjadi salah satu terlapor.
KPPU menjatuhkan denda Rp102,3 miliar kepada perusahaan tersebut.
Itu jumlah paling besar dalam daftar 97 perusahaan.
Nilainya tentu bukan angka kecil.
Tetapi lagi-lagi, status hukumnya harus dibaca dengan benar.
Putusan KPPU bukan keputusan OJK mencabut izin AdaKami.
KPPU mengawasi persaingan usaha.
OJK mengawasi jasa keuangan.
Satu perusahaan bisa kena sanksi dari regulator persaingan dan tetap memiliki izin sektor finansial.
Setelah putusan tersebut, AFPI menyatakan rencana mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU untuk mayoritas anggota yang keberatan.
Karena proses keberatan atau banding dapat berlangsung setelah putusan administratif, tidak bijak menyimpulkan bahwa seluruh proses hukumnya sudah final hanya dari satu tanggal sidang.
Yang bisa dicatat sampai Agustus 2026 adalah:
KPPU telah menjatuhkan putusan dan denda.
AdaKami tetap menunjukkan operasi aktif.
Izin OJK masih menjadi dasar layanan.
Itu tiga fakta berbeda.
Jangan dicampur.
Aktivitas 2026 menunjukkan platform belum berhenti
AdaKami masih membuat program promosi pada Mei 2026.
Program tersebut ditujukan kepada pengguna dengan limit aktif dan mendorong pencairan pinjaman selama periode tertentu.
Keberadaan program seperti ini cukup berguna sebagai evidence operasional.
Bukan cuma homepage yang masih hidup.
Ada aktivitas produk.
Ada user targeting.
Ada pencairan.
Ada program customer engagement.
Jadi statusnya bukan domain parkir atau aplikasi yang ditinggalkan.
Platform masih running.
Tentu aktivitas marketing tidak memberi jawaban soal kualitas portofolio kredit, profitability, atau tingkat keluhan.
Itu layer berbeda.
Tapi untuk pertanyaan eksistensi, evidence-nya kuat.
AdaKami masih ada.
Hal yang berubah adalah industrinya jauh lebih keras dibanding 2019.
Dulu kompetisi fintech banyak mengejar jumlah borrower.
Sekarang regulator juga melihat kualitas.
Risk.
Governance.
Pricing.
Collection.
Data.
Consumer protection.
Dan sustainability bisnis.
Fintech lending tidak lagi bisa menjual “cepat cair” sebagai entire identity.
Karena cepat cair adalah fitur.
Trust adalah fondasi.
Izin OJK bukan label “pasti aman”
Ini perlu diulang karena banyak orang salah paham.
Kalau platform berizin OJK, artinya perusahaan mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan sesuai regulasi dan berada dalam pengawasan regulator.
Itu bukan jaminan user tidak bisa rugi.
Bukan jaminan tidak ada sengketa.
Bukan jaminan semua praktik operasional selalu sempurna.
Bukan juga jaminan borrower pasti mampu bayar.
Buat penerima dana, utang tetap utang.
Buat pemberi dana, risiko kredit tetap ada.
Legal bukan berarti risk-free.
AdaKami sendiri dalam informasi produknya menjelaskan parameter pinjaman, biaya, dan ketentuan.
User yang sehat secara finansial tetap harus melakukan satu hal yang tidak bisa di-automate aplikasi: menghitung apakah cicilan masuk akal terhadap penghasilan.
Karena aplikasi cuma tahu data.
User tahu hidupnya.
Kalau bulan depan ada kontrakan, sekolah, cicilan motor, dan orang tua yang perlu dibantu, limit Rp10 juta tidak berarti Rp10 juta itu affordable.
Limit adalah kemampuan sistem menawarkan kredit.
Bukan rekomendasi untuk menghabiskannya.
Status sampai Agustus 2026
AdaKami masih aktif sebagai platform LPBBTI di Indonesia melalui PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Perusahaan masih mencantumkan izin OJK KEP-128/D.05/2019.
Aplikasi dan program pengguna masih aktif pada 2026.
Pada saat yang sama, regulatory history terbaru mencakup putusan KPPU Maret 2026 yang menjatuhkan denda Rp102,3 miliar kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia dalam perkara penetapan suku bunga industri P2P lending.
Tidak ada dasar untuk menyebut AdaKami sudah tutup.
Tidak ada dasar juga untuk menyebut izin OJK-nya dicabut.
Tapi menulis “aktif dan berizin” tanpa menyebut konteks regulatory history akan membuat gambarnya terlalu manis.
Realitanya lebih layered.
AdaKami adalah salah satu fintech besar yang berhasil bertahan melewati fase awal industri.
Ia juga menjadi contoh bahwa scale membawa scrutiny.
Semakin banyak pengguna, semakin besar dampak satu keputusan.
Semakin tinggi volume pinjaman, semakin sensitif pricing.
Semakin luas collection, semakin besar risiko reputasi.
Setelah hampir satu dekade fintech lending menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia, pertandingan industrinya sudah berubah.
Bukan lagi siapa yang paling cepat mencairkan uang.
Tapi siapa yang bisa memberi kredit, menagih, mengelola data, menetapkan harga, dan menyelesaikan keluhan tanpa kehilangan kepercayaan publik.
Dan pada 2026, itulah ujian AdaKami yang sebenarnya.
Ada satu perubahan lain yang terasa pada AdaKami dan pinjaman digital secara umum: credit bureau dan data sharing membuat reputasi pembayaran makin portable.
Dulu orang bisa merasa keterlambatan di satu aplikasi hanya urusan dengan aplikasi tersebut.
Sekarang histori kredit makin terhubung dengan ekosistem yang lebih luas.
Keputusan hari ini bisa memengaruhi akses pembiayaan berikutnya.
Ini membuat financial literacy harus bergerak dari “jangan galbay karena ditagih” menjadi sesuatu yang lebih mature: jaga credit profile karena itu bagian dari identitas finansial.
Buat platform, hal yang sama berlaku.
Reputasi regulatory juga portable.
Kasus collection, putusan persaingan, dan keluhan pengguna tidak hilang hanya karena campaign baru launching.
Internet mengingat.
Regulator juga.
Satu hal yang juga makin relevan pada 2026 adalah kualitas disclosure sebelum pencairan.
Borrower tidak cukup hanya melihat angka limit. Mereka perlu tahu total pembayaran, biaya manfaat ekonomi, tanggal jatuh tempo, mekanisme keterlambatan, dan apa yang terjadi jika pembayaran terganggu. Informasi semacam ini seharusnya muncul sebelum user menekan tombol terakhir, bukan tersembunyi di dokumen panjang yang baru dibaca saat masalah datang.
Semakin mudah aplikasi membuat orang meminjam, semakin besar kewajiban perusahaan membuat konsekuensinya equally visible.
Convenience dan transparency tidak boleh saling meniadakan.
Relasi arsip dan jalur verifikasi
Untuk menempatkan AdaKami di dalam struktur arsip, catatan ini terhubung ke metodologi Indonesian Entity Archive, Indeks Status Entitas, Archive Source Register, Kebijakan Koreksi dan Tinjauan Arsip, Entity Relationships.
Relasi arsip dan jalur verifikasi
- Business Archive
- JULO 2026: Status Izin, Entitas Hukum, dan Jejak Operasional di Indonesia
- Kredit Pintar di Industri Fintech Indonesia: Sejarah, Model Bisnis, dan Status Terbaru
- Akseleran: Arsip Entitas Pembiayaan Digital dan Perkembangannya sampai Agustus 2026
- Easycash: Arsip Entitas Pembiayaan Digital dan Perkembangannya sampai Agustus 2026
- Indeks status entitas
- Register sumber
- Metodologi arsip
- Kebijakan koreksi
